Rabu, 15 Juni 2011

pelayaran


Kapal barang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kapal barang atau kapal kargo adalah segala jenis kapal yang membawa barang-barang dan muatan dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Ribuan kapal jenis ini menyusuri lautan dan samudra dunia setiap tahunnya - memuat barang-barang perdagangan internasional. Kapal kargo pada umumnya didesain khusus untuk tugasnya, dilengkapi dengan crane dan mekanisme lainnya untuk bongkar muat, serta dibuat dalam beberapa ukuran.

Jenis-jenis pengangkutan kargo termasuk kapal kontainer dan pengangkutan massal.

Catatan terawal mengenai aktivitas pengangkutan laut menyebut pengangkutan barang-barang untuk perdagangan; bukti-bukti sejarah dan arkeologi membuktikan bahwa kegiatan ini sudah meluas pada awal abad ke-1 SM. Keinginan untuk mengoperasikan rute perdagangan untuk jarak yang lebih jauh dan pada lebih banyak musim memotivasi perbaikan dalam desain kapal pada masa Zaman Pertengahan.

Sebelum pertengahn abad ke-19, kasus-kasus pembajakan mengakibatkan kapal-kapal harus dipersenjatai, kadang dengan berat, seperti pada kasus Galleon Manila dan East Indiamen.

Pembajakan masih sering terjadi di lautan sekitar Asia, terutamanya di Selat Malaka. Pada tahun 2004, pemerintah negara-negara yang berbatasan dengan selat ini - Singapura, Indonesia dan Malaysia setuju untuk memberikan perlindungan lebih kepada kapal-kapal yang melintasi selat tersebut.

Selasa, 24 Maret 2009


Deskripsi Produk :
GPS/GSM/GPRS Vehicle Tracking – IG108 (Mobil dikendalikan dan dilacak dari HP) - Bisa menyadap suara dari dalam mobil + Lacak mobil dengan GPS + Gratis Software GPRS Monitoring Tracking GPS/GSM Car Security & Vehicle Tracking - IG108 adalah suatu sistem alat keamanan mobil yang dikembangkan antara gabungan sistem GPS (Global Positioning System) dengan teknologi GSM (mobile phone/handphone) yang memungkinkan anda dapat selalu mengontrol, melacak dan memantau mobil kesayangan anda dari mana saja dan kapan saja.Dengan teknologi GPS, anda dapat melacak lokasi mobil anda melalui satelit berupa informasi koordinat yang dikirimkan mobil anda melalui SMS ke HP atau komputer anda. Selain itu anda dapat melihat posisi mobil anda melalui peta Google Earth dengan tepat pada komputer anda.Dengan teknologi GSM, anda mengontrol dan memantau mobil anda melalui HP. Misalkan : mematikan mesin mobil melalui HP anda, menyadap pembicaraan dari dalam mobil, dll.IG108 dapat digunakan untuk kendaraan pribadi, perusahaan dengan banyak kendaraan, perusahaan asuransi, truck kontainer, layanan distribusi, courier service, cargo, security service, rental mobil dan lain-lain.Fungsi Produk : 1. Melacak lokasi mobil dengan mengirimkan SMS ke alat atau langsung melalui komputer2. Dapat disetting lacak dengan GSM(SMS) atau GPRS3. Bila memiliki peta sendiri dapat disetting alat mengirimkan laporan langsung ke server/komputer dengan menggunakan GPRS4. Informasi SMS dari alat berupa Latitude, Longtitude. Contoh : Latitude = 06 33 28.33S Longlitude = 106 46 00.08E, Speed : 25Km/H5. Dapat disetting pengiriman laporan secara otomatis sesuai diinginkan. Pengiriman melalui GPRS dapat disetting paling cepat per 1 menit.6. Mesin mobil dapat dimatikan dengan HP melalui SMS atau melalui komputer interval yang7. Dapat dimonitor melalui Google Earth8. Bila aki diputus mobil kirim laporan berupa SMS ke HP dan dibackup battery cadangan9. Cara pengoperasian dengan menggunakan SMS atau GPRS10. Multi-Band (850MHz, 900MHz,1800MHz)11. Mobil dapat dipantau dan dikendalikan kapan saja, dimana saja, tanpa batas jarak12. Dapat dipasang pada semua jenis mobil13. Dapat menggunakan semua operator GSM (XL, TELKOMSEL, INDOSAT)14. Aplikasi : Rental mobil, fleet management, Taxi, Perusahaan Kargo, mobil pribadi, dll15. Garansi 1 tahun service16. Software GPRS Monitoring Tracking (free) : dapat memonitor kendaraan sampai 500 unit17. Harga sudah termasuk pemasangan (khusus daerah JABODETABEK)Spesifikasi produk :1 unit GPS Tracking Device1 unit antena GSM1 unit microphone internal1 unit antena GPS1 unit relay starter1 set kabel1 license software GPRS Monitoring TrackingHarga : Rp 3.200.000

Jumat, 20 Maret 2009

politik



Sistem Politik Indonesia


Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

Jumat, 27 Februari 2009

digimon 3 agumon







aku adalah seorang anak laut yang senang ber layar


tgl 27,februari, 2009